• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Blogger news

Cybercrime

 on Senin, 30 April 2012  

Pengertian Cybercrime

Cybercrime adalah kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. Banyak diantaramya adalah pegawai sebuah perusahaan yang loyal dan dipercaya oleh perusahaan-nya, dan dia tidak perlu melakukan kejahatan computer. Mereka adalah orang-orang yang tergoda pada lubang-lubang yang terdapat pada sistem computer. Sehingga kesempatan merupakan penyebab utama orang-orang tersebut menjadi ‘penjahat cyber’.

Klasifikasi Cybercrime

a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system komputer suatu organisasi atau indifidu.
c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

Perkembangan Cybercrime

a. Perkembangan Cybercrime di Dunia
Pada tahun 1988 Cyber dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer. Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.

b. Perkiraan Perkembangan Cybercrime di Massa Depan
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
• Denial of Service Attack.
Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan system dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.

• Hate sites
Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.

• Cyber Stalking
adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.

Jenis-Jenis Cybercrime Berdasarkan Jenis Aktivitasnya :
a. Unauthorized Access to Computer System and Service
b. Illegal Contents
c. Data Forgery
d. Data ForgeryCyber Espionage
e. Cyber Sabotage and Extortion
f. Offense against Intellectual Property
g. Infringements of Privacy
h. Cracking
i. Carding

Contoh Kasus Cybercrime

Dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi pada saat ini cyber crime akan sangat meningkat. Banyak sekali contoh cyber crime yang telah terjadi seperti penipuan penjualan barang melalui on line, penipuan kartu kredit, pornografi, dll.
Bahkan belum lama ini beredar berita tertangkapnya pelaku penipuan yang mengguna media online sebagai alat untuk melakukan penipuan. Pelaku memanfaatkan media pertemanan facebook sebagai alat untuk mencari mangsa sebagai korban penipuan. Contoh lain cyber crime yang terjadi adalah membuat suatu program jahat yang digunakan untuk mendapatkan hak akses untuk memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, dan tanpa sepengetahuan dari pemilik. Kejahatan seperi ini kerap muncul seperti di facebook yaitu dengan menggunakan cara memberikan link kepada pengguna yang menginformasikan bahwa link tersebut sangat bermanfaat bagi pengguna seperti aplikasi berbentuk link tidak dikenal padahal pada saat anda meng klik link tersebut maka program jahat akan langsung menjalankan program dimana program tersebut dapat mengambil data pribadi anda seperti password serta akan mengirimkan link tersebut kepada teman anda untuk mencari korban lainnya. Kejahatan seperti peniruan web page penggunaan software bajakan adalah contoh lain dari Cyber Crime. Kejahatan seperti dapat dikategorikan ”Offense against Intellectual Property” berdasarkan jenis aktivitasnya.

Sumber : 1. http://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/
2. http://normansyah87.blogspot.com/2011/05/cybercrime.html


Cybercrime 4.5 5 Edi Susilo Senin, 30 April 2012 Pengertian Cybercrime Cybercrime adalah kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terja...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

J-Theme